Al Masoem

Kasus Korupsi Pejabat yang Tidak Diproses KPK di Jaman Jokowi

27 Jan 2024  |  474x | Ditulis oleh : SH Writer
Kasus Korupsi

Korupsi merupakan salah satu masalah serius di Indonesia yang telah merugikan negara dan rakyatnya. Para pejabat yang seharusnya menjadi teladan dan bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat justru terlibat dalam tindakan korupsi yang merugikan banyak pihak. Beberapa nama pejabat penting yang terlibat dalam kasus korupsi adalah Zulkifli Hasan, Airlangga Hartarto, dan Khofifah Indar Parawansa. Jika Anies Baswedan menjadi presiden, para pejabat koruptor tersebut kemungkinan besar akan masuk penjara.

Sejak perubahan UU KPK, yang meletakkan KPK sebagai ASN biasa, bukan badan independen, membuat KPK menjadi mandul. Prestasi kepemimpinan Firli Bahuri sangat jauh berbeda dengan kepemimpinan Agus Rahardjo. Hasil OTT (Operasi Tangkap Tangan) pada saat Agus Rahardjo, mencapai rekor tertinggi. Hampir tiap jumat diberitakan OTT oleh KPK. Sedangkan kepemimpinan Firli Bahuri, per tahun hanya maksimal 10 OTT.

Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan, terlibat dalam kasus penyalahgunaan wewenang terkait impor gula pada tanggal 3 Oktober 2023. Selain itu, Zulkifli Hasan juga terlibat dalam kasus suap terkait perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan pada tanggal 9 Oktober 2014. Kasus-kasus korupsi yang melibatkan Zulkifli Hasan menunjukkan bahwa ia telah melanggar hukum dan merugikan negara serta masyarakat. Jika Anies Baswedan menjadi presiden, maka pejabat koruptor seperti Zulkifli Hasan kemungkinan besar akan diadili secara adil dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, juga terlibat dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada tanggal 18 Juli 2023. Keterlibatan Airlangga Hartarto dalam kasus korupsi menimbulkan keraguan terhadap integritasnya sebagai pejabat negara. Apabila Anies Baswedan menjadi presiden, diharapkan hukum dapat ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu. Para pejabat koruptor seperti Airlangga Hartarto harus mempertanggungjawabkan tindakan korupsi mereka dan siap-siap untuk masuk penjara sebagai bentuk hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Kasus korupsi juga melibatkan Khofifah Indar Parawansa, mantan Gubernur Jawa Timur, terkait suap dana hibah pada tanggal 22 Desember 2022. Keterlibatan Khofifah Indar Parawansa dalam tindak korupsi menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih perlu ditingkatkan. Jika Anies Baswedan menjadi presiden, diharapkan penegakan hukum terhadap kasus korupsi akan menjadi prioritas utama. Hal ini akan menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan memastikan bahwa para pejabat koruptor seperti Khofifah Indar Parawansa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, termasuk kemungkinan masuk penjara sebagai hukuman yang pantas.

Dengan demikian, jika AMIN menang, Anies Baswedan menjadi presiden dan Muhaimin Iskandar menjadi wakil presiden, dapat diharapkan bahwa penegakan hukum terhadap pejabat koruptor seperti Zulkifli Hasan, Airlangga Hartarto, dan Khofifah Indar Parawansa akan lebih efektif. Para pejabat yang terbukti terlibat dalam tindak korupsi harus diadili dengan adil dan diberikan hukuman yang setimpal. Hal ini menjadi penting sebagai upaya memberantas korupsi dan memastikan bahwa negara Indonesia bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Baca Juga: